Istilah Export Import dan Pengertiannya

  • BUKU TARIF KEPABEANAN INDONESIA(BTKI) BTKI adalah Buku Tarif Kepabeanan Indonesia yang memuat sistem klasifikasi barang yang berlaku di Indonesia, meliputi Ketentuan Untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS), Catatan, dan Struktur Klasifikasi Barang yang disusun berdasarkan Harmonized System(HS)dan ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature(AHTN).
  • Bea Masuk : Besaran pungutan negara yang dikenakan terhadap barang impor, yang dapat dilihat pada Buku Tarif Import.

  • Export adalah suatu kegiatan untuk mengeluarkan barang ke luar wialayah Pabean, atau bisa diartikan Suatu Kegiatan Penjualan/Pengiriman perdagangan dari dalam negeri ke Luar negeri.
  • Harmonized System(HS) adalah nomenklatur klasifikasi barang yang digunakan secara seragam di seluruh dunia berdasarkan International Convention on The Harmonized Commodity Description and Coding System dan digunakan untuk keperluan tarif, statistik, rules of origin, pengawasan komoditi impor/ekspor dan keperluan lainnya.
          HS terdiri dari penomoran barang sampai tingkat 6 (enam digit), KUMHS, Catatan Bagian, Catatan
          Bab dan Catatan Subpos yang mengatur ketentuan pengklasifikasian barang.
  • Import adalah Suatu Kegiatan Memasukkan suatu barang kedalam wilayah Pabean, atau bisa di artikan yang mudah dipahami sebagai Suatu Kegiatan perdagangan dari luar negeri masuk ke dalam negeri.
  • Manifest    :
  • Wilayah Pabean adalah wilayah Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat tertentu di Zona Ekonomi Ekslusif dan Landas Kontinen yang didalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.

Komentar